Sumur Minyak Tua Harus Diawasi
JAKARTA – Operator dan regulator pertambangan harus tetap mengawasi sumur minyak tua bekas penambangan. Pengamat minyak dan gas dari Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES), Kurtubi, mengatakan, dalam aturan, jika sudah tak terpakai, tanggung jawab pengawasan memang berpindah ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai regulator. "Tetapi operator tetap harus melaporkan secara berkala," kata dia di Jakarta kemarin.
Men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini