Telepon Pintar Akan Kena Pajak Barang Mewah
JAKARTA - Pemerintah sedang mengkaji pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk telepon seluler pintar. Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan ketentuan itu sedang digodok pemerintah. "Kemungkinan masih lama, perlu waktu untuk membahasnya," kata dia di Jakarta kemarin.
Besarnya pajak yang dikenakan, menurut Bambang, akan dikaitkan dengan penerapan teknologi di dalamnya.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini