OJK: Buyback Saham Bisa tanpa Rapat Umum
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menyatakan, sampai saat ini, tak ada perubahan peraturan tentang pembelian kembali (buyback) saham. Peraturan tersebut disesuaikan dengan kondisi perekonomian Indonesia. "Bukan revisi. Pernah dicabut dan diterapkan lagi," ujarnya kemarin.
Seperti diketahui, pemerintah mendorong badan usaha milik negara (BUMN) melakukan buyback. Langkah ini dilakukan untuk mendorong penguata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini