maaf email atau password anda salah


OJK Terima Laporan Soal 40 Perusahaan Investasi

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan laporan perusahaan investasi bodong sebanyak 40 perusahaan hingga Juni 2013. "Ke-40 perusahaan itu tidak memiliki izin menarik investasi masyarakat," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, ada dua kategori masyarakat yang menjadi target perusahaan investasi bodong itu. Pertama adalah masyarakat yang tidak tahu perusahaan itu tak berizin. Kedua, masyarakat yang mengetahui izin perusahaan, tapi mengharapkan imbal hasil yang besar. "Sekarang mudah mendapatkan izin, tapi setelah itu tidak ada pengawasan," katanya.

arsip tempo : 171414408041.

. tempo : 171414408041.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan laporan perusahaan investasi bodong sebanyak 40 perusahaan hingga Juni 2013. "Ke-40 perusahaan itu tidak memiliki izin menarik investasi masyarakat," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, ada dua kategori masyarakat yang menjadi target perusahaan investasi bodong itu. Pertama adalah masyarakat yang tidak tahu perusahaan itu tak berizin. Kedua, ma

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan