OJK Terima Laporan Soal 40 Perusahaan Investasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan laporan perusahaan investasi bodong sebanyak 40 perusahaan hingga Juni 2013. "Ke-40 perusahaan itu tidak memiliki izin menarik investasi masyarakat," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan, ada dua kategori masyarakat yang menjadi target perusahaan investasi bodong itu. Pertama adalah masyarakat yang tidak tahu perusahaan itu tak berizin. Kedua, masyarakat yang mengetahui izin perusahaan, tapi mengharapkan imbal hasil yang besar. "Sekarang mudah mendapatkan izin, tapi setelah itu tidak ada pengawasan," katanya.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan laporan perusahaan investasi bodong sebanyak 40 perusahaan hingga Juni 2013. "Ke-40 perusahaan itu tidak memiliki izin menarik investasi masyarakat," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan, ada dua kategori masyarakat yang menjadi target perusahaan investasi bodong itu. Pertama adalah masyarakat yang tidak tahu perusahaan itu tak berizin. Kedua, ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini