Pemerintah Periksa Pajak Perusahaan Properti
JAKARTA - Pemerintah akan menelisik pembayaran pajak perusahaan properti. Menurut Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, pemeriksaan dilakukan karena selama ini jumlah pajak yang dibayar diduga tidak sesuai dengan harga jual. Akibatnya, pemerintah dirugikan hingga puluhan triliun rupiah.
Menurut Fuad, dalam transaksi properti, harga yang dicantumkan masih menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) yang tertera pada tagihan pajak bumi dan bangunan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini