BPKP Ajukan Banding Putusan IM2
JAKARTA -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan akan melakukan banding ke pengadilan tinggi setelah dikabulkannya gugatan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indosat, dan IM2 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu. "Sudah pasti banding. Berkasnya sudah diserahkan. Tinggal proses pengadilan," ucap Direktur Investigasi BUMN dan BUMD BPKP, Gatot Darmanto, kemarin.
JAKARTA -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan akan melakukan banding ke pengadilan tinggi setelah dikabulkannya gugatan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indosat, dan IM2 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu. "Sudah pasti banding. Berkasnya sudah diserahkan. Tinggal proses pengadilan," ucap Direktur Investigasi BUMN dan BUMD BPKP, Gatot Darmanto, kemarin.
Pada awal bulan ini, PTUN m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini