Intrepid Tuntut Pembatalan Pengalihan Izin Tambang
JAKARTA - Kontraktor tambang emas Gunung Tumpang Pitu, Intrepid Mines Ltd, menuntut pembatalan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo. Intrepid juga menuntut pengalihan saham dari IMN, sebagai pemegang perjanjian operator tambang, dibatalkan.
Gugatan ditujukan kepada Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Bupati adalah pihak yang memberi izin pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini