Aturan Branchless Banking Dikaji
JAKARTA - Pengkajian ulang terhadap sejumlah aturan dilakukan untuk mengembangkan layanan perbankan non-konvensional melalui layanan bank tanpa kantor cabang (branchless banking) di dalam negeri. Terutama, kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad, yang berkaitan dengan kebijakan sektor telekomunikasi dan prinsip kehati-hatian bank.
Perlu dikaji pula aturan prudential dalam kemitraan perbankan dengan lembaga keuangan mik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini