BI Larang Transaksi Valas di Pasar Derivatif
JAKARTA -- Bank Indonesia melarang perbankan menggunakan kurs rupiah berdasarkan acuan yang digunakan di pasar non-deliverable forwards (NDF) di luar negeri. "Kami akan mengirimkan surat ke bank-bank agar tidak melakukan transaksi NDF dan menggunakan kuotasi dalam negeri," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah di kompleks parlemen, Senayan, di Jakarta kemarin.
Bank sentral, menurut Halim, sebenarnya sudah menerbitkan peraturan yang m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini