Pajak Ribuan Perusahaan Bakal Diperiksa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap aturan penyetoran pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Selama ini, diduga banyak perusahaan tak menyetorkan uang PPh 21 secara utuh. Uang pajak itu dipotong dari penghasilan karyawan mereka.
"Perusahaan belum tentu membayar semua, biasanya hanya 70-80 persen dari PPh 21 itu," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad R
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini