Dirjen Pajak Tolak Keberatan Asian Agri
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak menolak rencana Asian Agri Group untuk mengajukan keberatan atas denda yang ditetapkan oleh institusi ini. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan pihaknya tetap menagih piutang pajak sebesar Rp 1,259 triliun ditambah denda keterlambatan 48 persen kepada perusahaan perkebunan tersebut. "Kami akan mengeksekusi setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak dan meminta fatwa Mahkamah Agung," katanya dalam wa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini