Tarif Naik Subsidi Berkurang
JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan tarif dasar listrik mulai Januari 2013. Sesuai dengan kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, kenaikan rata-rata untuk semua golongan sebesar 15 persen. Pelanggan 450 volt ampere dan 900 volt ampere dikecualikan dari kenaikan tarif.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, kenaikan tarif listrik bertujuan mengurangi subsidi listrik yang kian membengkak. "Kenaikan tarif listr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini