Ekonom Dukung Resiprokal Masuk Beleid Perbankan
JAKARTA -- Sejumlah ekonom sepakat asas resiprokal (kesetaraan) masuk dalam Undang-Undang Perbankan. Dengan asas ini, otoritas bisa mendorong kesamaan perlakuan antara perbankan asing di dalam negeri dan perbankan Indonesia di luar negeri.
JAKARTA -- Sejumlah ekonom sepakat asas resiprokal (kesetaraan) masuk dalam Undang-Undang Perbankan. Dengan asas ini, otoritas bisa mendorong kesamaan perlakuan antara perbankan asing di dalam negeri dan perbankan Indonesia di luar negeri.
Pengamat ekonomi dari EC Think, Iman Sugema, menilai selama ini Bank Indonesia tidak pernah memperjuangkan asas resiprokal di luar negeri, contohnya Singapura. Ia menyayangkan selama ini malah banyak regulasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini