Dana Century Dikucurkan Setelah Aturan Diubah
JAKARTA - Status kasus Bank Century beralih ke tahap penyidikan. Dari hasil ekspose atau pemaparan kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan korupsi dari pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu.
JAKARTA - Status kasus Bank Century beralih ke tahap penyidikan. Dari hasil ekspose atau pemaparan kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan korupsi dari pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu.
Dari hasil ekspose, menurut Ketua KPK Abraham Samad, dua pejabat Bank Indonesia menjadi pihak yang bertanggung jawab, yakni BM, Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa; dan SCF, Deputi V Bidang Pengawasan. "Dua tersangka itu diduga meny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini