OJK Dukung Lembaga Penjamin Dana Investor
JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menyambut positif rencana pembentukan lembaga perlindungan dana investor (investor protection fund/IPF). Keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan dalam memberikan kepastian hukum bagi para investor.
"Lembaga ini bertujuan melindungi investor terhadap kasus-kasus penipuan (fraud), terutama di pasar modal," kata anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini