KPPU Usulkan Amendemen Beleid Anti-Monopoli
BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha. Menurut Komisioner KPPU, Yoyo Arifardhani, ada beberapa pasal yang sudah tidak relevan dengan pertumbuhan bisnis di Indonesia.
BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha. Menurut Komisioner KPPU, Yoyo Arifardhani, ada beberapa pasal yang sudah tidak relevan dengan pertumbuhan bisnis di Indonesia.
"Kami sudah mengajukan amendemen beleid ini pada Dewan Perwakilan Rakyat," kata dia dalam acara sosialisasi kebebasan usaha, di Balikpapan, kemarin.
Yoyo mencontohkan, pasal y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini