Pengelola Tambang Emas Banyuwangi Digugat
JAKARTA - Pengusaha pertambangan asal Australia, Michael Paul Willis, mengajukan gugatan perdata terhadap pengelola tambang emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur. Pemilik Indoaust Mining Pty Ltd ini mengajukan nilai total kerugian sebesar Aus$ 252,5 juta.
JAKARTA - Pengusaha pertambangan asal Australia, Michael Paul Willis, mengajukan gugatan perdata terhadap pengelola tambang emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur. Pemilik Indoaust Mining Pty Ltd ini mengajukan nilai total kerugian sebesar Aus$ 252,5 juta.
Willis mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 25 Oktober 2012. Gugatan tersebut ditujukan kepada dua perusahaan Australia, Emperor Mines Ltd dan Intrepi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini