Kenaikan Harga BBM Kini Tergantung Pemerintah
JAKARTA - Berbeda dengan tahun lalu, kini Dewan Perwakilan Rakyat memberi kewenangan kepada pemerintah untuk memutuskan sendiri besaran kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Kewenangan itu tercantum dalam Pasal 8 ayat 10 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013, yang disahkan DPR kemarin.
Pasal 8 ayat 10 UU APBN selengkapnya berbunyi, "Belanja subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini