Isi UU Pangan Dinilai Tak Jelas
JAKARTA - Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHRC) menilai isi Undang-Undang Pangan tidak jelas. Beleid baru ini belum menjelaskan standar dan indikator hak atas pangan bagi warga negara Indonesia. "Yang paling jelas adalah tidak diaturnya reforma agraria sebagai realisasi pemenuhan hak atas pangan," kata Ketua IHRC Gunawan kepada Tempo, kemarin.
Dia mengatakan bahwa undang-undang baru ini tidak memisahkan pelaku usaha pangan ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini