BPK Akan Periksa Piutang Bank BUMN
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan akan memeriksa piutang yang ada di bank badan usaha milik negara. Rencana itu disampaikan menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan piutang bank BUMN bukan piutang negara.
"Kami menghormati keputusan MK. Tapi, harus ditelaah dulu kelayakannya. Itu (nilai piutang) hampir Rp 87 triliun," kata anggota VII BPK, Bahrullah Akbar, kemarin. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk melihat utang mana saja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini