PU: Bandara Karawang Melanggar Tata Ruang
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan rencana pembangunan bandar udara di wilayah Karawang melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jawa Barat. Menurut Direktur Jenderal Penataan Ruang Imam S. Ernawi, dalam RTRW pemerintah daerah setempat, kawasan tersebut masih dikuasai oleh Perum Perhutani. Adapun pemerintah Jawa Barat merencanakan pembangunan bandara baru di wilayah Kertajati, Majalengka. "Yang ada adalah Bandara Internasional Kert
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini