Penyatuan Pajak Bandara Dimulai September
JAKARTA - Pemerintah bakal memberlakukan sistem pungutan baru pajak bandara (airport tax) mulai 1 September 2012. Menurut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, mekanisme baru ini membuat pelayanan angkutan udara semakin praktis. "Sistem ini menggantikan cara lama yang primitif," kata dia kemarin.
arsip tempo : 170138550692.

JAKARTA - Pemerintah bakal memberlakukan sistem pungutan baru pajak bandara (airport tax) mulai 1 September 2012. Menurut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, mekanisme baru ini membuat pelayanan angkutan udara semakin praktis. "Sistem ini menggantikan cara lama yang primitif," kata dia kemarin.
Dalam sistem baru tersebut, pembayaran airport tax disatukan dengan pembelian tiket pesawat. Dalam sistem yang lama, penumpang harus memb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini