Perbanas Siapkan Uji Materi Undang-Undang OJK
JAKARTA –- Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) mempertimbangkan kemungkinan mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah hukum ini terpaksa dilakukan, kata Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono, lantaran tidak adanya wakil industri perbankan di Dewan Komisioner OJK. "Terbukti, melalui mekanisme yang ada sekarang, perwakilan dari industri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini