80 Persen Kontraktor Percepatan Listrik Didenda
JAKARTA –- Lebih dari 80 persen kontraktor asal Cina dalam proyek percepatan listrik 10 ribu megawatt (MW) tahap I akan dikenai denda. Denda ini dikenakan karena para kontraktor tak berhasil memenuhi kesepakatan dalam penyelesaian proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
"Kalau terlambat, didenda maksimum 10 persen dari nilai kontrak," kata Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamuji seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi Ene
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini