Soal Asuransi, RI Bisa Menggugat
JAKARTA -- Pemerintah bisa menempuh jalur hukum bila Sukhoi Civil Aircraft selaku produsen pesawat Sukhoi menolak membayar ganti rugi kepada keluarga korban. "Bila peraturan menteri tidak dipakai, pemerintah harus memproses melalui jalur hukum," kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio kemarin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang yang tewas dalam kecelakaan p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini