SIDANG DIVESTASI NEWMONT
"BPK Tak Berwenang Tafsirkan Undang-undang"
JAKARTA -- Pemerintah menuding Badan Pemeriksa Keuangan tak berwenang menafsirkan isi Undang-Undang Keuangan Negara saat mengaudit rencana pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh Pusat Investasi Pemerintah. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan BPK telah melampaui batas kewenangannya.
Menurut Agus, BPK seharusnya menjalankan isi undang-undang, bukan menafsirkannya. "Lebih dari itu, penafsiran dilakukan secara keliru tanpa memperhati
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini