Kenaikan Bea Keluar Tambang Sulitkan Pengusaha
JAKARTA -- Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, Herman Afif Kusumo, menilai penetapan bea keluar bahan baku tambang harus menunggu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia menilai pernyataan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengenai bea keluar bahan tambang maksimal 50 persen tidak tepat.
"Yang mengerti soal tambang kan Kementerian ESDM, jadi biar itu menjadi kewenangan ESDM," kata Herman kemarin. Pernyataan Menteri Gita juga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini