Aturan Televisi Digital Inkonstitusional
JAKARTA -- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Tantowi Yahya, meminta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Televisi Digital Terestrial dicabut. "Peraturan ini menyalahi mekanisme yang berlaku dan inkonstitusional," katanya kemarin.
Beleid itu dinilai tak layak diberlakukan karena undang-undang induknya, yaitu Undang-Undang Penyiaran, masih dalam proses revisi. Terlebih lagi ketika pemerinta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini