Digitalisasi Televisi Dikhawatirkan Picu Monopoli
JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) khawatir aturan pemerintah tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital Terestrial Penyiaran Tetap Tidak Berbayar bakal menciptakan praktek monopoli. Pasalnya, beleid yang terbit pada November tahun lalu itu akan membatasi penyelenggara infrastruktur hanya untuk lembaga yang mengantongi izin penyelenggara penyiaran.
"Berpotensi melanggengka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini