Pembatasan Impor Buah Ditinjau Ulang
JAKARTA -- Kementerian Pertanian memberi sinyal penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89 Tahun 2011 tentang pembatasan tempat pemasukan buah dan sayur. Peraturan ini berlaku efektif mulai 19 Maret 2012.
Dalam peraturan itu, buah dan sayur impor hanya boleh masuk melalui empat pintu, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya; Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar; Pelabuhan Belawan, Medan; dan Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini