Pemerintah Cabut Izin Operator Bus Maut
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menindak dua operator bus yang terlibat kecelakaan maut beberapa hari terakhir. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, mengatakan sanksi itu antara lain pencabutan izin trayek kendaraan. "Itu hanya satu bentuk sanksi administratif," kata dia kepada Tempo kemarin.
Dua operator bus itu adalah Perusahaan Otobis (PO) Karunia Bakti dan Sumber Kencono. Jumat malam lalu, bus Karunia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini