Larangan Pendirian Minimarket Dicabut
JAKARTA – Kementerian Perdagangan mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut pelarangan izin pendirian minimarket. Kebijakan ini dinilai akan mendorong pertumbuhan pelaku usaha retail lokal. "Jadi, jangan hanya pelaku retail dari luar lokasi domisili yang didahulukan,” ujarnya kemarin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Instruksi Gubernur No. 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta pada 12 Janua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini