Pemisahan Rekening Efek Dilonggarkan
JAKARTA -- Investor pasar modal masih dapat bertransaksi hingga 14 hari kerja meski belum melakukan pemisahan rekening efek. Toleransi ini terkait dengan tidak tercapainya kewajiban pemisahan rekening efek sesuai dengan tenggat 1 Februari 2012. "Ada relaksasi yang berlaku, baik bagi broker maupun nasabah," kata Direktur Information Technology and Risk Management Bursa Efek Indonesia, Adikin Basirun, kemarin.
Toleransi itu berlaku jika nasabah ber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini