Pemerintah Kenakan Denda Jumbo bagi Eksportir Nakal
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bakal menerapkan sanksi tegas bagi eksportir nakal yang terbukti melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2011 tentang Kepabeanan. "Sanksinya bisa 100-500 persen denda bagi eksportir yang melakukan kesalahan secara berulang," ujar Direktur Peraturan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai, Kushari Suprianto, kemarin.
Nilai denda itu dihitung dari kewajiban ekspor yang sehar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini