maaf email atau password anda salah


Pajak UKM Maksimal 3 Persen

Pemerintah harus memprioritaskan penghilangan hambatan UKM.

arsip tempo : 171603915927.

. tempo : 171603915927.

JAKARTA - Pemerintah memastikan besaran pajak untuk sektor usaha kecil dan menengah (UKM) maksimal 3 persen dari pendapatan. "Tidak akan lebih dari itu," kata Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan kemarin.

Pajak akan dipungut dari pengusaha UKM dengan besaran pendapatan dengan kategori tidak kena pajak Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar. Adapun usulan pemungutan pajak 0,5 persen ke pengusaha UKM berpendapatan di bawah Rp 300 juta, atau masuk kateg

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 Mei 2024

  • 17 Mei 2024

  • 16 Mei 2024

  • 15 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan