Pajak UKM Maksimal 3 Persen
JAKARTA - Pemerintah memastikan besaran pajak untuk sektor usaha kecil dan menengah (UKM) maksimal 3 persen dari pendapatan. "Tidak akan lebih dari itu," kata Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan kemarin.
Pajak akan dipungut dari pengusaha UKM dengan besaran pendapatan dengan kategori tidak kena pajak Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar. Adapun usulan pemungutan pajak 0,5 persen ke pengusaha UKM berpendapatan di bawah Rp 300 juta, atau masuk kateg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini