Tunda hingga Krisis Reda
JAKARTA -- Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Keuangan meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2011 yang mewajibkan relokasi bagi industri yang berskala besar dan berstatus berikat. "Kemenperin sudah mengirimkan usulan itu dua kali ke Kemenkeu, tetapi hingga hari ini (kemarin) belum ada jawaban," kata Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala kemarin.
Pernyataan Arryanto
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini