KILAS
Pemerintah Atur Pajak Syariah
JAKARTA---Pemerintah mengeluarkan beleid pajak kegiatan usaha syariah kemarin. Aturan tersebut mengatur pengenaan pajak penghasilan atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan usaha perbankan syariah.
"Aturan ini sebagai upaya menyelaraskan penerapan peraturan perpajakan dengan praktek kegiatan usaha syariah," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi, di Jakarta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini