ATURAN WAJIB LAPOR TRANSAKSI TUNAI
PPATK Diminta Hormati Privasi
JAKARTA--Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Kemal Aziz Stamboel, mengapresiasi rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewajibkan penyedia jasa melaporkan transaksi yang bernilai di atas Rp 500 juta.
Namun dia berharap pengawasan oleh PPATK tetap menghormati privasi konsumen. "Pengawasan dalam keuangan itu, selain harus prudent, harus menghormati privasi di tingkat yang tepat," ujarnya kepada Te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini