102 Produk Tak Penuhi Standar
JAKARTA - Tim Pengawasan Barang Beredar Kementerian Perdagangan menemukan 102 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, produk tersebut tidak memenuhi persyaratan label ataupun perizinan, tidak berizin, dan tidak menggunakan petunjuk penggunaan manual berbahasa Indonesia.
“Pengawasan ini semata-mata bukan bentuk antiperdagangan, melainkan usaha menerapkan peraturan yang sudah ada,” ujar Wakil Men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini