Indonesia Sudah Punya Protokol Krisis Pangan
JAKARTA - Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian menegaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan prosedur pengamanan produksi di saat iklim ekstrem.
Prosedur pengamanan itu dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrem.
Pengamanan produksi beras melibatkan beberapa kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pertanian, Perdagangan, Pekerjaan Umum, dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini