OJK Atur Protokol Krisis
JAKARTA — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi undang-undang. Hasil pembahasan Panitia Khusus rencananya akan dimintakan persetujuan dalam sidang paripurna Dewan, Kamis pekan ini.
Salah satu poin kesepakatan yang penting dalam pembahasan undang-undang ini adalah diaturnya protokol manajemen krisis dalam OJK. Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan yang juga anggota Pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini