Aturan Ekspor Rotan Diperketat
JAKARTA -- Pemerintah akan memperketat aturan ekspor rotan dengan mewajibkan eksportir melampirkan faktur pajak penjualan dan hasil pemeriksaan surveyor sebelum melakukan pengapalan.
Selama ini eksportir hanya diminta menunjukkan bukti pasok rotan ke dalam negeri. Namun kenyataannya, banyak bukti pasok yang palsu sehingga mengakibatkan kebocoran ekspor rotan.
"Jadi sekarang bukti pasok harus dilengkapi dengan faktur pajak penjualan. Tidak bisa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini