Asuransi Keterlambatan Berlaku Per November
JAKARTA – Mulai November semua maskapai wajib mengasuransikan keterlambatan penerbangan. Pemerintah memastikan ketentuan ini tidak akan ditunda. “Bila ada yang mengusulkan revisi, jangan atas kepentingan sepihak, tapi untuk kepentingan bersama," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti kemarin.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara mengatur tiga hal mengenai keterlambatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini