Pemerintah Batasi Utang Daerah
JAKARTA -- Pemerintah pusat membatasi maksimal utang pemerintah daerah. Defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah tak boleh lebih dari 6 persen dari proyeksi pendapatan daerah. Batas maksimal defisit itu dimaksudkan sebagai pedoman pemerintah daerah menetapkan defisit APBD 2012.
Kemudian batas maksimal kumulatif pinjaman daerah maksimal 0,5 persen produk domestik bruto 2012. Pinjaman itu termasuk pinjaman daerah yang diteruskan menjadi pinj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini