Kelapa Sawit Batal Masuk Kategori Tanaman Hutan
JAKARTA -- Kementerian Kehutanan berencana mencabut Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang masuknya kelapa sawit dalam kategori tanaman hutan. Peraturan yang baru dikeluarkan 25 Agustus lalu itu mengakibatkan sawit tak boleh ditanam di hutan tanaman industri (HTI).
"Kalau dicabut, nanti kami akan tetap menggunakan aturan tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto pekan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini