maaf email atau password anda salah


Eksportir Wajib Simpan Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Diberlakukan mulai 1 Oktober.

arsip tempo : 171409906832.

. tempo : 171409906832.

JAKARTA - Mulai bulan depan, Bank Indonesia mewajibkan eksportir dalam negeri melakukan transaksi devisa melalui bank nasional. Selain transaksi devisa, eksportir harus menggunakan jasa bank nasional dalam melakukan pinjaman valuta asing, surat berharga, serta kesepakatan non-revolving.

Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A. Sarwono, Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Neger

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan