Aturan Kenaikan Tarif Tol Akan Direvisi
JAKARTA - Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat akan mengubah regulasi yang menjadi alasan kenaikan tarif jalan tol.Wakil Ketua Komisi Perhubungan Muhidin Mohammad Said mengatakan aturan yang berlaku saat ini merugikan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 48 disebutkan kenaikan tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Alasan kenaikan tarif itu, kata Muhidin, didasarkan atas pertimbangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini