Kontraktor Migas Berkukuh Pajak Sesuai Prosedur
JAKARTA -- Kalangan kontraktor minyak dan gas bumi berkukuh pajak yang disetor selama ini sesuai dengan prosedur. Mereka tetap menolak keinginan Direktorat Jenderal Pajak yang bersikeras bahwa pajak yang dibayarkan tidak mengurangi porsi pemerintah dalam bagi hasil migas.
"Sudah tidak ada lagi kontrak bagi hasil seperti itu sejak 1978," ujar Vice President Indonesia Petroleum Association Sammy Hamzah akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Ditjen Pajak m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini