BI: Protokol Krisis Tidak Cukup
JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan protokol penanganan krisis (crisis management protocol) saja tidak cukup untuk menghadapi gejolak ekonomi global. Menurut dia, Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum pemerintah untuk menghadapi situasi yang lebih berat.
"Protokol tidak cukup. JPSK perlu. Itu wajib hukumnya," ujar Darmin setelah menghadiri sidang kabinet terbatas di kantor Kepresidenan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini