Gugatan Warga Aceh terhadap Exxon Dilanjutkan
WASHINGTON - Pengadilan Tinggi Federal di Amerika Serikat kembali memproses gugatan hukum warga sipil Indonesia terhadap ExxonMobil Corp. Exxon dituduh bertanggung jawab atas sejumlah pembunuhan dan penyiksaan oleh tentara penjaga lapangan gas yang terletak di Provinsi Aceh itu.
Pengadilan tinggi di Distrik Columbia Circuit, Amerika Serikat, menyatakan pada akhir pekan lalu bahwa Putusan 2-1 oleh panelis hakim dua tahun silam adalah keliru. Sebe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini